10 kota/daerah dengan perkiraan UMK terendah tahun 2024

Suara.com – Pada akhir tahun 2023, berarti sudah ada pengumuman publik mengenai besaran perubahan upah minimum provinsi yang akan diumumkan. Pada saat yang sama, cukup banyak pula yang mulai memetakan estimasi 10 kota/kabupaten UMK dengan peringkat terbawah pada tahun 2024 untuk berbagai kebutuhan studi dan perencanaan karir ke depan.

Sebelumnya, keputusan untuk menaikkan upah minimum nasional sudah mulai mengemuka. Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan pengupahan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kenaikan UMP pada tahun 2024

Dengan disahkannya peraturan ini, maka dipastikan akan terjadi kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Ida Fauziyah selaku Menteri Sumber Daya Manusia melalui siaran pers Kantor Humas Kementerian Sumber Daya Manusia.

Melalui PP ini ditetapkan dasar penetapan UMP tahun 2024 dan tahun-tahun berikutnya. Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh dari penetapan formula upah minimum pada PP Nomor 51 Tahun 2023 yang meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan beberapa indeks.

Penetapan selanjutnya dilakukan paling lambat tanggal 21 November 2023 untuk upah minimum regional dan tanggal 30 November 2023 untuk upah minimum kota/kabupaten.

Permintaan pekerjaan, 15%

Pada saat yang sama dengan diskusi ini, para pekerja mengajukan tuntutan agar kenaikan upah minimum idealnya sebesar 15%. Hal itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang masih dirasa wajar oleh para pekerja.

Angka 15% bagi pemilik usaha tentunya merupakan angka yang cukup besar mengingat industri dan dunia usaha saat ini masih dalam tahap pemulihan dari pandemi yang terjadi beberapa waktu lalu.

Namun hal tersebut bukan tidak mungkin terjadi karena pemerintah telah menggunakan formula yang dianggap paling ideal untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan mempertimbangkan kondisi ekosistem dunia usaha saat ini.

READ  Tiga Isu Nasional: Catatan Debat Capres

Diperkirakan 10 kota/kabupaten dengan UMK terendah

Kalau bicara perkiraan 10 UMK kota/kabupaten terendah, mungkin acuan yang paling masuk akal adalah berdasarkan perkiraan UMP yang ditetapkan dalam waktu dekat. Jawa Tengah masih menjadi provinsi dengan UMP terendah yakni Rp1.958.169,69 pada tahun 2023.

Jika memang ada kenaikan sebesar 15%, maka angka tersebut menjadi Rp 2.251.894,34 dan masih terkecil dibandingkan provinsi lain. Sehingga tidak menutup kemungkinan kabupaten/kota yang UMK terendahnya masih ada di provinsi ini. Namun jika ditelaah kembali, ternyata masih ada beberapa daerah lain yang memiliki UMK kecil di luar Jawa Tengah.

Berikut kurang lebih 10 kota/kabupaten dengan UMK terendah tahun 2024 menurut perkiraan yang ada.

  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Sragen
  • kota Banjar
  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Bangkalan
  • Kabupaten Magetan

Penyumbang: Aku membuatkan Rendika Ardian

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *