OJK dan OECD mempublikasikan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi: Okezone Economy

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) memulai studi tentang penggunaan teknologi di sektor tersebut Pertanggungan. Kami berharap penelitian ini dapat meningkatkan penilaian risiko dan mengurangi risiko pemegang polis.

Peluncuran studi bertajuk The Leveraging Technology for Risk Assessment and Risk Reduction in Insurance ini berlangsung pada Kamis di Bali dalam bentuk diskusi meja bundar dan dihadiri oleh 85 peserta dari 27 negara.

Ogi Prastomiyono, Direktur Eksekutif Pengawasan Industri Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Kantor Jasa Keuangan (OJK), mengatakan potensi pemanfaatan teknologi dalam industri asuransi sangat besar.

Pemanfaatan ini dapat digunakan untuk memperluas jangkauan asuransi dan layanan, serta mencegah terjadinya mis-selling dalam proses pemasaran produk asuransi, misalnya dengan menggunakan analisis big data dan kecerdasan buatan untuk memastikan kesesuaian produk yang ditawarkan dengan pasar. profil, preferensi dan kebutuhan. orang yang diasuransikan.

Menurut Ogi, pemanfaatan teknologi tidak hanya pada sisi pemasaran saja, namun juga untuk meningkatkan kualitas layanan purna jual, terutama untuk memudahkan masyarakat dalam proses likuidasi klaim asuransi, pembayaran manfaat asuransi, dan memungkinkan penanganan lebih cepat. klaim.

Ogi menambahkan, pada tahun 2030, perkiraan nilai ekonomi digital Indonesia akan mencapai lebih dari US$200-300 miliar, dan Indonesia memiliki 215 juta pengguna internet, atau 77% dari jumlah penduduk.

Ikuti berita Okezone berita Google

READ  Dengan komitmen Islam, Amin didukung oleh Pondok Pesantren Cipasung Tasikmalaya

Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya


Oleh karena itu, perusahaan asuransi di Indonesia harus beradaptasi dengan era digitalisasi ini dan menentukan langkah-langkah strategis untuk dapat bertransformasi dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk mendukung pelaksanaan proses bisnisnya guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen.

Sementara itu, Ketua Komite Asuransi dan Pensiun Swasta OECD (IPPC) Yoshihiro Kawai mengatakan teknologi dapat membantu mendukung pengurangan risiko bagi pemegang polis dengan meningkatkan kapasitas penilaian risiko perusahaan asuransi, sehingga dapat menentukan harga dengan lebih akurat, mengenali risiko dengan lebih baik, dan memitigasi atau mengelola dengan lebih baik. mempertaruhkan.

Namun, penerapan teknologi baru ini juga dapat menimbulkan risiko bagi perusahaan asuransi dan pemegang polisnya, yang harus dikelola secara hati-hati oleh penyedia layanan dan melalui pengembangan kerangka peraturan dan pengawasan yang tepat.

Sementara itu, analis kebijakan senior OECD Timothy Bishop menambahkan bahwa regulator dan pengawas asuransi memiliki peran penting dalam menyeimbangkan kebutuhan untuk memungkinkan penggunaan teknologi oleh perusahaan asuransi sambil memastikan bahwa konsumen mendapat perlindungan yang memadai.

Selain perkenalan narasumber dari OJK, acara diskusi meja bundar ini juga menghadirkan pembicara dari berbagai negara seperti Nepal Insurance Authority (NIA), Insurance Regulatory and Development Authority of India (IRDAI), Bank Negara Malaysia, Malaysian Takaful Association, AXA Mandiri Indonesia, MSIG Asia, Otoritas Asuransi Hong Kong, Tiongkok, Allen & Overy LLP, Asosiasi Jenewa dan Asosiasi Asuransi Nasional Hawaii.

Acara diskusi ini akan dilanjutkan pada Jumat (15/12) dengan pertemuan regulator dan otoritas pengawas di bidang asuransi. Pada pertemuan ini para regulator dan pengawas asuransi, regulator dan pengawas dari negara-negara yang hadir akan bertemu untuk membahas penggunaan dan regulasi teknologi di sektor asuransi dan kemungkinan kerjasama di masa depan.

READ  10 konser idola k-pop dengan pendapatan kotor tertinggi pada tahun 2023

Acara ini merupakan tindak lanjut dari kajian berdasarkan tanggapan kuesioner dari regulator/pengawas asuransi dan perusahaan asuransi di seluruh dunia, serta diskusi mendalam dengan regulator/pengawas asuransi dan perusahaan serta asosiasi asuransi di india, India. , Nepal dan Malaysia.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *