Pembagian Sertifikat Tanah Muhammadiyah, Wamen ATR: Semua Kerja Nyata: Okezone News

PEKANBARU – Wakil Menteri (Wamen) Bidang Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Antoni mengatakan, pemerintahannya tidak hanya banyak bicara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah rakyat, tetapi dibuktikan dengan kerja nyata.




Hal itu disampaikannya saat pembagian sertifikat tanah wakaf untuk fasilitas sosial pada Musyawarah Pemuda Daerah Muhammadiyah di Pekanbaru, Provinsi Riau, Sabtu (25/11/2023).

Pada kesempatan tersebut, Raja Antoni menyerahkan 14 sertifikat wakaf milik Muhammadiyah didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau. Gedung-gedung Muhammadiyah seperti panti asuhan, TK dan PAUD, sekolah serta Kantor Muhammadiyah Kabupaten Dumai berdiri di berbagai bidang tanah.

Dalam tujuh tahun, lanjutnya, Kementerian ATR/BPN berhasil mensertifikasi 135.012 tanah wakaf. Tujuh tahun sertifikasi meningkat 1,5 kali lipat dibandingkan 39 tahun pemerintahan sebelumnya yang mencapai 97.420 wilayah.

Rata-rata sertifikasi tahunan meningkat dari 2.497 menjadi 19.287 per tahun, kata Raja Antoni yang juga Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Raja Antoni menjelaskan, sertifikat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam memberikan kepastian hukum.

Ikuti berita Okezone berita Google

Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya

READ  Agar tetap aman saat berkendara, kenali tanda-tanda shock sepeda motor Anda perlu diganti


Sertifikat adalah tanah yang didaftarkan oleh negara sehingga tidak dapat diklaim oleh orang yang tidak berkepentingan.

“Kalau tanahnya bersertifikat, kecil kemungkinannya terjadi sengketa atau konflik,” jelas mantan Direktur Eksekutif Indonesia Institute ini.

Usai pembagian sertifikat, ia pun mengajak warga Muhammadiyah untuk proaktif berpartisipasi dengan mendaftarkan tanah wakafnya ke kantor pertanahan setempat. Selain itu, pengurusan sertifikat tanah wakaf juga tidak dipungut biaya alias gratis.

“Saya mengimbau bapak dan ibu sekalian, jika ada tanah wakaf yang tidak disetujui, bawa ke Kantor Pertanahan. Tidak dipungut biaya apa pun,” ujarnya.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *