Protes Polda Metro yang meminta penundaan jadwal ditolak hakim praperadilan Firli.



Usai membacakan surat permohonan dari tim kuasa hukum Firli selaku pemohon, Hakim Imelda memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Polda Metro Jaya untuk memberikan tanggapan.

“Mohon izin Yang Mulia, kuasa hukum pemohon sudah menyampaikan bahwa ada beberapa perubahan. Dan permohonan yang kami terima itu kami terima dan kami siap. dan sinkronisasi,” ujarnya, Senin (12/12) di ruang sidang Kabag Hukum Polda Metro Jaya, Kompol Putu Putera Sadana selaku kuasa hukum terdakwa dalam hal ini Kapolda Metro Jaya.





Namun sesuai kesepakatan di awal persidangan, Hakim Imelda mengatakan acara pembacaan jawaban terdakwa akan digelar pada Selasa (12/12) pukul 10.00 WIB.

Tim kuasa hukum tergugat lainnya juga meminta waktu satu hari untuk menyiapkan tanggapan atas adanya perubahan permohonan pemohon. Oleh karena itu, tim kuasa hukum terdakwa meminta sidang dilanjutkan pada Rabu (13/12).

Bukannya mengabulkan, Hakim Imelda malah memutar balik waktu. Start yang semula pukul 10.00 WIB digeser menjadi pukul 13.00 WIB.

Mohon dipelajari karena menurut kami cukup 24 jam. Sehingga tidak merugikan para pihak. Kami akan pindahkan waktunya menjadi pukul 13.00 WIB, jelas Hakim Imelda.

Tak puas dengan jawaban Hakim Imelda, salah satu tim kuasa hukum terdakwa kembali meminta sidang ditunda dan dimulai kembali pada Rabu (13/12) dengan acara pembacaan jawaban.

“Tentunya ini harus berimbang, Yang Mulia, karena kita harus menyiapkan tanggapannya, tidak hanya dari segi tanggapannya saja, tetapi juga bukti-bukti suratnya,” jelas salah satu tim kuasa hukum terdakwa.

“Nah, beban pembuktian ada pada kami, Yang Mulia. Maka saya memohon agar Yang Mulia mempertimbangkan jika Anda dapat memberi saya waktu 1 hari dari jadwal yang telah kita sepakati sebelumnya. “Jadi kalau bisa mungkin hari Rabu kita tetapkan jam yang sama, kita minta 1 hari saja,” imbuhnya.

READ  Paulus Waterpauw Jadi Ketum Golkar Papua Barat, Airlangga Klaim Kemenangan Prabowo-Gibran

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Ian Iskandar menjawab, perubahan permohonan tidak mempengaruhi substansi. Faktanya, petitumnya tidak berubah. Sehingga uji coba bisa dilanjutkan pada Selasa (12/12).

Polda Metro Jaya pun memprotes Firli karena tidak perlu melakukan perubahan jika tidak ada hal yang mendasar. Namun Hakim Imelda menilai perubahan itu merupakan hak pemohon.

“Persidangan akan kami lanjutkan besok, Selasa, 12 Desember 2023 pukul 13.00 WIB dengan acara membacakan jawaban dari tergugat, dilanjutkan dengan jawaban dan jawaban dari tergugat. Para pihak harus kembali tanpa panggilan, pemberitahuan ini dianggap pemberitahuan resmi,” pungkas hakim Imelda.

Untuk itu, sidang pembacaan jawaban terdakwa akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Selanjutnya acara pembacaan jawaban pelamar akan dimulai pada pukul 17.00 WIB. Dan program terus membaca duplikat dari responden sekitar pukul 20.00 WIB.

Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *