Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Ditetapkan Tersangka, Mantan Direktur Eksekutif CLM, juga dilaporkan Bareskrim

Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan imbalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai tersangka turut mengangkat nama mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Baca juga:

Sebagai tersangka KPK, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej masih berada di luar kota

Helmut Hermawan yang diduga memberi uang Rp 7 miliar kepada Eddy Hiarie juga terlibat kasus pemalsuan tanda tangan.

Jumiatun yang juga merupakan pemegang saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM) melalui suaminya Willem Jan Van Dongen melaporkan pada 28 November 2022 ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan tanda tangan Helmut csa.

Baca juga:

Wamenkum HAM Tersangka Korupsi, Anies: Tegakkan hukum secara adil untuk semua

Dugaan pemalsuan tanda tangan Jumiatun sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri. Ibarat jual beli saham PT APMR, kata Willem dikutip tvOnenews.com, Jumat 10 November 2023.

Mantan CEO PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan

Mantan CEO PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan

Baca juga:

Rincian harta kekayaan tersangka KPK Eddy Hiarie, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mencapai puluhan miliar

Dalam hal ini, Helmut tidak sendirian. Namun bersama rekannya Thomas Azali. Keduanya nekat memalsukan tanda tangan untuk mengendalikan PT APMR, induk PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Kasus ini menggambarkan betapa rakusnya Helmut CS yang ingin menguasai tidak hanya CLM, tapi juga induknya yaitu PT APMR, tutupnya.

Sementara di Pengadilan Negeri Makassar (PN), Sulawesi Selatan, Helmut harus duduk di kursi penjara. Ia ditetapkan sebagai terdakwa kasus pemalsuan dokumen terkait pertambangan batu bara.

READ  Kegaduhan besar! Seorang wanita muda ditemukan tewas dalam genangan darah di Taman Durian

Helmut mengaku sedang sakit dan meminta izin untuk tidak ikut langsung dalam persidangan.

Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar meragukan penyebab sakitnya Helmut. Sebab, konfirmasi sakitnya Helmut dikeluarkan oleh rumah sakit swasta, bukan RSUD.

Kembali ke persoalan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy, bermula pada 14 Maret 2023 dengan adanya laporan Ketua Patroli Kepolisian Republik Indonesia (IPW) Sugeng Teguh Santos ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam perjalanannya, KPK menemukan pertemuan atau titik temu yang menjadi kesepakatan kedua pihak. Pertemuan pikiran ini diyakini melatarbelakangi aliran dana ke Eddy.

Setelah dilakukan verifikasi dan penelaahan, laporan tersebut diserahkan ke Direktorat Penyidikan KPK. Ada dugaan kuat Eddy menerima suap dan suap Rp 7 miliar dari Helmut.

Uang haram tersebut diduga digunakan untuk jasa konsultasi hukum Helmut bagi Eddy yang juga seorang Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM). Saat itu, Helmut ingin mengambil alih PT CLM dengan cara melanggar hukum.

Kurang dari seminggu sebelum Sugeng melaporkan dugaan suap ke KPK, Eddy langsung mengambil tindakan. Dia mendatangi KPK untuk klarifikasi. Namun hal tersebut tidak membuat KPK patah semangat.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membenarkan adanya pemberian uang oleh Helmut Hermawan kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarie.

Menurut Boyamin, Helmut Hermawan memberikan uang tersebut kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait permintaan bantuan legalisasi badan hukum perusahaan.

“Pesanannya Rp 4 miliar, Rp 3 miliar, dan Rp 1 miliar. Disebut-sebut uang 4 Milyar itu untuk gaji pengacara, tambahan 3 Milyar rupiah untuk menutup kasus Helmut karena dia juga dilaporkan ke Polri, tapi sepertinya janji 3 Milyar rupiah itu kalau memang benar. tidak terpenuhi, uang 1 miliar rupiah itu untuk permintaan dana kegiatan Persatuan Tenis Seluruh Indonesia, sebuah organisasi olahraga,” kata Boyamin.

Boyamin mengaku tak heran dengan penetapan tersangka Eddy Hiarie. Sebab, ia menyatakan telah membicarakan kasus tersebut dengan pihak pelapor yakni Ketua IPW Sugeng Teguh Santos.

“Sebenarnya saya tidak heran Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ditetapkan sebagai tersangka KPK. Karena persoalan yang dilaporkan agak maklum, apa yang diberitakan Sugeng Santoso, IPW berdiskusi dengan saya, dugaan Wamenkum HAM menerima sejumlah uang dari Helmut Hermawan, kata Boyamin.

Pada Kamis, 9 November 2023, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata membenarkan ada 4 tersangka dalam kasus ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Berarti masih ada 3 tersangka lagi selain Eddy. Alex tidak menyebut nama, dia hanya memberi petunjuk. “Tersangkanya ada empat, tiga dari penerima dan satu dari pendonor. Jelas, seperti ditulis Tempo,” kata Alex.

Dari laporan yang dimaksud Alex, tiga nama lainnya merupakan 2 anak buah Eddy, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi sebagai penerima manfaat. Sedangkan Helmut Hermawan.

Sisi lain

Sementara di Pengadilan Negeri Makassar (PN), Sulawesi Selatan, Helmut harus duduk di kursi penjara. Ia ditetapkan sebagai terdakwa kasus pemalsuan dokumen terkait pertambangan batu bara.

Sisi lain



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *